|
Ragam
Ikhwal Wanita Muslimah
Siapa
yang disebut mukhrim ?
Berdasarkan
QS. An-Nur : 31 orang-orang yang termasuk mukhrim bagi wanita yang boleh
menampakkan perhiasan (bagian badan tempat perhiasan) kepadnya adalah
sebagai berikut :
-
Suami
-
Bapak,
ialah bapak kandung, kakek dari pihak bapak dan ibu
-
Bapak
suami, ialah mertua laki-laki, kakek suami dan kakek-kakek
selanjutnya dari pihak bapak maupun dari pihak ibu suami
-
Putera-putera
suami, atau disebut juga anak tiri laki-laki
-
Saudara
laki-laki sebapak dan seibu, atau saudara sebapak saja, atau saudara
seibu saja
-
Putera
saudara laki-laki dan putera saudara perempuan ialah anak laki-laki
dari saudara sebapak saja, atau anak laki-laki dari saudara seibu
saja, sampai kepada keturunannya yang paling bawah
-
Paman
dari pihak ibu dan bapak
-
Susuan,
saudara laki-laki karena susuan
-
Para
wanita muslimah
-
Sahaya
yang dimiliki dari laki-laki dan perempuan, baik ia muslim atau ahli
kitab
-
Pelayan
laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap perempuan. Yang
bisa diartikan seorang pelayan yang dungu atau banci
-
Anak
kecil yang belum mengerti aurat perempuan
Aurat
Wanita di Hadapan Muhrim
Al-Qurthubi
berkata : "Tingkatan (martabat) para muhrim berbeda-beda satu sama
lain ditinjau dari segi hubungan pribadi secara manusiawi. Tidak
diragukan lagi, keterbukaan seorang wanita di hadapan bapak dan saudara
laki-lakinya terjamin atau lebih terpelihara daripada keterbukaannya di
hadapan anak suami (anak tiri). Karena itu batas aurat yang boleh
terbuka di hadapan masing-masing berbeda-beda pula".
Mazhab
Maliki : aurat wanita dihadapan laki-laki para muhrim ialah sekujur
tubuh wanita itu kecuali muka dan ujung-ujung anggota tubuh, seperti
kepala, kuduk, dua tangan dan dua kaki
Mazhan
Hambali : aurat wanita di hadapan para muhrim ialah sekujur tubuh
kecuali muka, kuduk, kepala, dua tangan, kaki dan betis
Mereka
tidak berbeda pendapat tentang aurat wanita di hadapan sesama wanita,
baik muslimah dan yang bukan muslimah. Tidak haram bagi wanita muslimah
tubuhnya terbuka di hadapan mereka, kecuali bagian antara pusat dan
lutut.
Aurat
Wanita di Hadapan Bukan Muhrim
Terdapat
perbedaan tentang batas-batas aurat wanita di hadapan bukan mukhrimnya :
-
Al-Ahnaf
(pengikut Hanafi) berpendapat, wanita boleh membuka muka dan kedua
telapak tangan, namun laki-laki tetap haram melihat kepadanya dengan
syahwat
-
Dalam
mazhab Maliki terdapat tiga pendapat. Pertama, wajib menutup muka
dan kedua telapak tangan. Kedua, tidak wajib, tetapi laki-laki wajib
menundukkan pandangannya. Ketiga, terbedakannya wanita cantik dan
tidak cantik. Perempuan cantik weajib menutup muka dan telapak
tangannya, dan sunat bagi yang tidak cantik.
-
Jumhur
(gol. terbesar) mazhab Syafi'i mengatakan tidak wajib menutup muka
dan kedua telapak tangan, sekalipun mereka berfatwa supaya
menutupnya.
-
Mazhab
Hambali mengatakan wajib menutup keduanya.
-
Jumhur
Fuqoha (go. terbesar ahli-ahli fiqh) berpendapat, muka dan kedua
telapak tangan bukan aurat. Maka karena itu tidak wajib menutupnya,
tetapi sebaiknya ditutup. Dan wajib ditutup bila dirasa tidak aman
Jilbab
Dan Syarat-syaratnya
Jilbab
adalah pakaian yang menutup seluruh tubuh sejak dari kepala sampai ke
kaki; atau menutup sebagian besar tubuh, dan dipakai di bagian luar
sekali seperti halnya baju hujan.
Jilbab
mempunyai beberapa syarat tertentu, sebagaiman dijelaskan oleh Syaikh
Muhammad Nashirudidin Albani dalam bukunya Hijabul Maratil Muslimah
fil Kitabi was Sunnah, yaitu :
-
Menutup
seluruh badan selain yang dikecualikan, seperti muka dan kedua
telapak tangan
-
Tidak
ada hiasan bagi pakaian itu sendiri
-
Kain
yang tebal dan tidak tembus pandang (termasuk terlalu tipis sehingga
kelihatan bentuk tubuh, dll)
-
Lapang
dan tidak sempit
-
Tidak
menyerupai pakaian laki-laki
-
Tidak
menyerupai pakaian orang kafir
-
Tidak
menyolok
«back
to home
|