Buku Tamu Kami

 

Anda Tamu Kami ke :

 

   

 

   

 

  INFINITE-LINKS

 

Ragam Ikhwal Wanita Muslimah

 

 

Siapa yang disebut mukhrim ?

 

Berdasarkan QS. An-Nur : 31 orang-orang yang termasuk mukhrim bagi wanita yang boleh menampakkan perhiasan (bagian badan tempat perhiasan) kepadnya adalah sebagai berikut :

  1. Suami

  2. Bapak, ialah bapak kandung, kakek dari pihak bapak dan ibu

  3. Bapak suami, ialah mertua laki-laki, kakek suami dan kakek-kakek selanjutnya dari pihak bapak maupun dari pihak ibu suami

  4. Putera-putera suami, atau disebut juga anak tiri laki-laki

  5. Saudara laki-laki sebapak dan seibu, atau saudara sebapak saja, atau saudara seibu saja

  6. Putera saudara laki-laki dan putera saudara perempuan ialah anak laki-laki dari saudara sebapak saja, atau anak laki-laki dari saudara seibu saja, sampai kepada keturunannya yang paling bawah

  7. Paman dari pihak ibu dan bapak

  8. Susuan, saudara laki-laki karena susuan

  9. Para wanita muslimah

  10. Sahaya yang dimiliki dari laki-laki dan perempuan, baik ia muslim atau ahli kitab

  11. Pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap perempuan. Yang bisa diartikan seorang pelayan yang dungu atau banci

  12. Anak kecil yang belum mengerti aurat perempuan

Aurat Wanita di Hadapan Muhrim

 

Al-Qurthubi berkata : "Tingkatan (martabat) para muhrim berbeda-beda satu sama lain ditinjau dari segi hubungan pribadi secara manusiawi. Tidak diragukan lagi, keterbukaan seorang wanita di hadapan bapak dan saudara laki-lakinya terjamin atau lebih terpelihara daripada keterbukaannya di hadapan anak suami (anak tiri). Karena itu batas aurat yang boleh terbuka di hadapan masing-masing berbeda-beda pula".

 

Mazhab Maliki : aurat wanita dihadapan laki-laki para muhrim ialah sekujur tubuh wanita itu kecuali muka dan ujung-ujung anggota tubuh, seperti kepala, kuduk, dua tangan dan dua kaki

 

Mazhan Hambali : aurat wanita di hadapan para muhrim ialah sekujur tubuh kecuali muka, kuduk, kepala, dua tangan, kaki dan betis

 

Mereka tidak berbeda pendapat tentang aurat wanita di hadapan sesama wanita, baik muslimah dan yang bukan muslimah. Tidak haram bagi wanita muslimah tubuhnya terbuka di hadapan mereka, kecuali bagian antara pusat dan lutut.

 

Aurat Wanita di Hadapan Bukan Muhrim

 

Terdapat perbedaan tentang batas-batas aurat wanita di hadapan bukan mukhrimnya :

  1. Al-Ahnaf (pengikut Hanafi) berpendapat, wanita boleh membuka muka dan kedua telapak tangan, namun laki-laki tetap haram melihat kepadanya dengan syahwat

  2. Dalam mazhab Maliki terdapat tiga pendapat. Pertama, wajib menutup muka dan kedua telapak tangan. Kedua, tidak wajib, tetapi laki-laki wajib menundukkan pandangannya. Ketiga, terbedakannya wanita cantik dan tidak cantik. Perempuan cantik weajib menutup muka dan telapak tangannya, dan sunat bagi yang tidak cantik.

  3. Jumhur (gol. terbesar) mazhab Syafi'i mengatakan tidak wajib menutup muka dan kedua telapak tangan, sekalipun mereka berfatwa supaya menutupnya.

  4. Mazhab Hambali mengatakan wajib menutup keduanya.

  5. Jumhur Fuqoha (go. terbesar ahli-ahli fiqh) berpendapat, muka dan kedua telapak tangan bukan aurat. Maka karena itu tidak wajib menutupnya, tetapi sebaiknya ditutup. Dan wajib ditutup bila dirasa tidak aman

Jilbab Dan Syarat-syaratnya

 

Jilbab adalah pakaian yang menutup seluruh tubuh sejak dari kepala sampai ke kaki; atau menutup sebagian besar tubuh, dan dipakai di bagian luar sekali seperti halnya baju hujan.

 

Jilbab mempunyai beberapa syarat tertentu, sebagaiman dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Nashirudidin Albani dalam bukunya Hijabul Maratil Muslimah fil Kitabi was Sunnah, yaitu :

  1. Menutup seluruh badan selain yang dikecualikan, seperti muka dan kedua telapak tangan

  2. Tidak ada hiasan bagi pakaian itu sendiri

  3. Kain yang tebal dan tidak tembus pandang (termasuk terlalu tipis sehingga kelihatan bentuk tubuh, dll)

  4. Lapang dan tidak sempit

  5. Tidak menyerupai pakaian laki-laki

  6. Tidak menyerupai pakaian orang kafir

  7. Tidak menyolok

 

«back to home

 

 

              

Demi waktu !

Sesungguhnya manusia pasti berada dalam kerugian

Kecuali orang-orang yang beriman (dan istiqomah dengan imannya dan mau membuktikannya dengan) beramal sholeh

serta mau saling menasehati dalam kebenaran dan kesabaran (QS. Al-Ashr : 1 ~ 3)

 

                Last update 23/05/2001              

 copyright © 2001 pd pemuda muhammadiyah pbg.

  design by : shodikin ms pbg.

[Read my Guestbook ]
[Guestbook by TheGuestBook.com]
FastCounter by LinkExchange